Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait tenaga kerja asing dan jaminan kesehatan nasional, penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, tera/tera ulang, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta perizinan tertentu. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang meliputi nama retribusi, objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Penerimaan dari Retribusi Perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.