Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 14/2023 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. 5. Pasal 77 huruf b Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan daerah dan perkembangan terkini, serta melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pajak yang dipungut Daerah terdiri atas: PBB-P2, BPHTB, PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan; Pajak Reklame; PAT; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB. 2. Jenis Retribusi terdiri atas: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris untuk meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 5. Penggunaan hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

1. Ketentuan mengenai Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk setiap SPTPD.