Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 21/2025 · Permenkum No. 21 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaPemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku10 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1283).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Perseroan Terbatas (PT) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses PT yang efisien dalam penyelesaian sengketa bisnis, memberikan perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Prosedur Pemblokiran Akses:** * Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui SABH dan dikenakan biaya. * Pemblokiran dapat dilakukan terhadap PT persekutuan modal dan PT perorangan. * Pemblokiran PT persekutuan modal dapat berupa pemblokiran seluruhnya atau pemblokiran perubahan pemegang saham. * Pihak yang dapat mengajukan permohonan pemblokiran bervariasi tergantung jenis pemblokiran dan status PT (pemegang saham, ahli waris, instansi pemerintah, kurator). * Dokumen persyaratan berbeda tergantung pemohon dan jenis pemblokiran. 2. **Prosedur Pembukaan Pemblokiran Akses:** * Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui SABH dan dikenakan biaya. * Pembukaan pemblokiran dapat dilakukan terhadap PT persekutuan modal dan PT perorangan. * Pembukaan pemblokiran PT persekutuan modal dapat berupa pembukaan pemblokiran seluruhnya atau pembukaan pemblokiran perubahan pemegang saham. * Syarat pembukaan pemblokiran meliputi tidak adanya sengketa atau telah selesainya sengketa. * Pihak yang dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran bervariasi tergantung jenis pembukaan pemblokiran dan status PT (pemegang saham, ahli waris, instansi pemerintah, kurator). * Dokumen persyaratan berbeda tergantung pemohon dan jenis pembukaan pemblokiran. 3. **Ketentuan Lain-lain:** * Permohonan informasi atau pencarian data PT yang terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. * Jika permohonan elektronik tidak memungkinkan, permohonan dapat diajukan secara nonelektronik.

1. Perseroan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir. 2. permohonan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses yang belum menggunakan sistem elektronik, tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)