Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Perseroan Terbatas (PT) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses PT yang efisien dalam penyelesaian sengketa bisnis, memberikan perlindungan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Prosedur Pemblokiran Akses:**
* Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui SABH dan dikenakan biaya.
* Pemblokiran dapat dilakukan terhadap PT persekutuan modal dan PT perorangan.
* Pemblokiran PT persekutuan modal dapat berupa pemblokiran seluruhnya atau pemblokiran perubahan pemegang saham.
* Pihak yang dapat mengajukan permohonan pemblokiran bervariasi tergantung jenis pemblokiran dan status PT (pemegang saham, ahli waris, instansi pemerintah, kurator).
* Dokumen persyaratan berbeda tergantung pemohon dan jenis pemblokiran.
2. **Prosedur Pembukaan Pemblokiran Akses:**
* Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik melalui SABH dan dikenakan biaya.
* Pembukaan pemblokiran dapat dilakukan terhadap PT persekutuan modal dan PT perorangan.
* Pembukaan pemblokiran PT persekutuan modal dapat berupa pembukaan pemblokiran seluruhnya atau pembukaan pemblokiran perubahan pemegang saham.
* Syarat pembukaan pemblokiran meliputi tidak adanya sengketa atau telah selesainya sengketa.
* Pihak yang dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran bervariasi tergantung jenis pembukaan pemblokiran dan status PT (pemegang saham, ahli waris, instansi pemerintah, kurator).
* Dokumen persyaratan berbeda tergantung pemohon dan jenis pembukaan pemblokiran.
3. **Ketentuan Lain-lain:**
* Permohonan informasi atau pencarian data PT yang terblokir dapat diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
* Jika permohonan elektronik tidak memungkinkan, permohonan dapat diajukan secara nonelektronik.