Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 19/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien. Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, ketentuan mengenai belanja barang/jasa dan belanja modal, pengaturan kegiatan tahun jamak, belanja bantuan keuangan, penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, serta pengelolaan dana non-APBD.

Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini antara lain perubahan definisi Kepala Badan menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, penambahan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan barang/jasa, pengaturan lebih rinci mengenai belanja barang/jasa dan belanja modal, serta pengaturan mengenai kegiatan tahun jamak yang harus mendapatkan persetujuan DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai belanja bantuan keuangan yang dapat bersifat umum atau khusus, serta pengelolaan dana non-APBD seperti Dana BOS dan PNPM.

(-)

(-)