Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keuangan Daerah: Hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah.
  2. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, Kepala SKPD sebagai PA, serta pengaturan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
  3. APBD: Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)