di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: