Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/2003 · Keppres No. 79 Tahun 2003 · Keppres Nomor 79 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2003Tanggal Penetapan:27 Oktober 2003
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Jembatan Surabaya-Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2003
Tanggal Penetapan27 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melanjutkan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura guna meningkatkan perekonomian di Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur. Pembangunan ini juga bertujuan untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Madura.

Ketentuan Substansial

Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan di kedua sisi jembatan. Pelaksanaan pembangunan ini harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dibentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan ini, dengan melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Tim Pengarah bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengendalikan perencanaan, sementara Tim Pelaksana melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan. Pembangunan ini juga melibatkan PT Jasa Marga dan didanai dari sumber dalam negeri maupun luar negeri.

1. Semua aset yang ada pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku yang dimanfaatkan dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990, dilanjutkan pemanfaatan dan penggunaannya oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)