Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1990 · Keppres No. 55 Tahun 1990 · Keppres Nomor 55 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1990Tanggal Penetapan:14 Desember 1990
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Jembatan Surabaya-Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1990
Tanggal Penetapan14 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung pembangunan di Pulau Madura dengan membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Tujuan utamanya adalah meningkatkan perekonomian Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur dengan memperlancar arus transportasi.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembentukan Tim Pengarah, Tim Pengawas, Koordinator Proyek, dan Pelaksana Proyek untuk melaksanakan pembangunan jembatan. Tim Pengarah bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum dan mengendalikan pelaksanaan proyek. Tim Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan proyek sesuai kebijakan yang ditetapkan. Koordinator Proyek bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan proyek dengan instansi terkait dan pihak swasta. Pelaksana Proyek bertanggung jawab melaksanakan pembangunan jembatan, kawasan industri, dan perumahan sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)