Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta menata dokumen dan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan pengawasan.
- Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, dan penggantian kesalahan data. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran WNI tinggal sementara, pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan, dan data serta dokumen kependudukan.
- Pengaturan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pendanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan penertiban.