Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2020 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta mengganti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menerbitkan dokumen kependudukan, serta kewenangan Desa/Kelurahan dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan. Selain itu, terdapat perubahan persyaratan dan prosedur penerbitan KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan akta perubahan nama.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dapat dilaksanakan secara daring dan/atau manual, serta mekanisme pelayanan dengan mendatangi pemohon. Persyaratan dan tata cara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring dan/atau manual akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)