Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1997 · Keppres No. 40 Tahun 1997 · Keppres Nomor 40 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1997Tanggal Penetapan:20 September 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengendali Bimbingan Massal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1997
Tanggal Penetapan20 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Badan Pengendali Bimas sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menata kembali susunan organisasi Badan Pengendali Bimbingan Massal (Bimas) seiring dengan perubahan kebijakan pembangunan pertanian dan otonomi daerah, dengan tujuan mencapai swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.

Ketentuan Substansial: Badan Pengendali Bimas adalah wadah koordinasi nonstruktural yang dipimpin oleh Menteri Pertanian dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini bertugas menyelenggarakan koordinasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan Program Bimas Nasional dan Wilayah. Struktur keanggotaan Badan melibatkan berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen terkait. Program Bimas bertujuan meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi komoditas prioritas dan pengembangan komoditas unggulan spesifik lokasi. Badan ini juga dibantu oleh Tim Ahli dan Sekretariat Pengendali Bimas yang memberikan dukungan teknis dan administratif.

(-)

(-)