Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pendirian BPR dan BPR Syariah, termasuk persyaratan perizinan, modal disetor, dan bentuk badan hukum.
2. Kepemilikan dan perubahan modal, termasuk persyaratan kepemilikan, penambahan modal disetor, dan perubahan kepemilikan saham.
3. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pejabat Eksekutif, termasuk persyaratan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian.
4. Kantor BPR dan BPR Syariah, termasuk pembukaan, pemindahan, perubahan status, dan penutupan kantor.
5. Perubahan nama dan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah.
6. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPR Syariah, termasuk persyaratan dan tata cara.
7. Konsolidasi BPR dan BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama.
8. Sinergi BPR dan BPR Syariah dengan BUS atau BUK.
9. Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.