di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 21/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas dan modern untuk proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan peralihan yang mengatur proses yang sedang berjalan saat peraturan ini mulai berlaku.