Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi di kementerian tersebut, yang memerlukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009. Peraturan ini mencakup berbagai jenis PNBP yang berasal dari beberapa unit di bawah kementerian, termasuk Sekretariat Kementerian, Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional, Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Museum Olahraga Nasional, dan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus bagi pihak tertentu seperti pemuda berprestasi nasional dan atlet nasional, serta memungkinkan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.