Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PP 8/2015 · PP No. 8 Tahun 2015 · PP Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non PajakKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi di kementerian tersebut, yang memerlukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009. Peraturan ini mencakup berbagai jenis PNBP yang berasal dari beberapa unit di bawah kementerian, termasuk Sekretariat Kementerian, Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kesehatan Olahraga Nasional, Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Museum Olahraga Nasional, dan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif khusus bagi pihak tertentu seperti pemuda berprestasi nasional dan atlet nasional, serta memungkinkan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)