Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Pemuda Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: PP 39/2009 · PP No. 39 Tahun 2009 · PP Nomor 39 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2009Tanggal Penetapan:4 Juni 2009
Pendapatan Non PajakKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Pemuda Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2009
Tanggal Penetapan04 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, khususnya pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Kebijakan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa pelayanan kesehatan olahraga, sewa sarana dan prasarana, penjualan tiket Museum Olahraga Nasional, dan kegiatan kerjasama di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah, dengan ketentuan khusus bagi pihak tertentu seperti pemuda berprestasi dan atlet nasional yang dapat dikenakan tarif nol rupiah atau diskon 25%. Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)