di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 100/2015 · Permenhub No. 100 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 100 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan pada Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (LP3) Banyuwangi. Standar pelayanan ini merupakan pedoman yang wajib dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa pendidikan dan pelatihan penerbang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada LP3 Banyuwangi. Standar ini diharapkan dapat menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan tolok ukur yang ingin dipenuhi, khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan pendidikan di setiap jenis dan jenjang profesi penerbang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta didik, dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
Ketentuan Substansial:
Standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar pelayanan ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala LP3 Banyuwangi. Hasil evaluasi dan perbaikan disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
Ruang lingkup standar pelayanan pelaksanaan diklat di LP3 Banyuwangi meliputi: