Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2016 · Permenhub No. 70 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 100 Tahun 2015 tentang Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang (LP3) Banyuwangi.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi sebagai pedoman pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan penerbang. Standar pelayanan ini meliputi jasa layanan diklat pembentukan, pelatihan, seleksi penerimaan, dan penggunaan fasilitas. Pelaksanaannya mencakup komponen dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Standar pelayanan wajib diterapkan penuh pada tahun 2016 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala BP3 Banyuwangi, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)