Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Banyuwangi sebagai pedoman pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan penerbang. Standar pelayanan ini meliputi jasa layanan diklat pembentukan, pelatihan, seleksi penerimaan, dan penggunaan fasilitas. Pelaksanaannya mencakup komponen dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, dan evaluasi kinerja. Standar pelayanan wajib diterapkan penuh pada tahun 2016 dan dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala BP3 Banyuwangi, dengan hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.