Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.02/2015 · PMK No. 201/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Akumulasi Juran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat (4) dan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola akumulasi iuran pensiun PNS secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Ketentuan substansial mencakup sumber akumulasi iuran pensiun, yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain seperti imbal jasa penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara, yang meliputi penggunaan dan pengembangan. Penggunaan akumulasi iuran pensiun dapat dilakukan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya penyelenggaraan, dan pengembangan dalam instrumen investasi. Pengembangan akumulasi iuran pensiun dilakukan melalui penempatan pada Surat Berharga Negara, deposito berjangka pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat di Bursa Efek, reksa dana, dan penyertaan langsung.

1. Badan Penyelenggara harus menyelesaikan penempatan aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung dan investasi bangunan atau tanah dengan bangunan yang dimiliki oleh Badan Penyelenggara sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Laporan perkembangan penyelesaian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap triwulan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. 3. Dalam hal Menteri Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat menetapkan berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun. 4. Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penugasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada Badan Penyelenggara apabila sanksi administratif telah diberikan sampai teguran tertulis ketiga dan penyebab sanksi belum diselesaikan.