Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6B ayat (4) dan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola akumulasi iuran pensiun PNS secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Ketentuan substansial mencakup sumber akumulasi iuran pensiun, yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain seperti imbal jasa penyaluran Dana Belanja Pensiun dan pendapatan sewa aset program pensiun. Pengelolaan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara, yang meliputi penggunaan dan pengembangan. Penggunaan akumulasi iuran pensiun dapat dilakukan untuk pembayaran manfaat pensiun, pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun, pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun, pembayaran biaya penyelenggaraan, dan pengembangan dalam instrumen investasi. Pengembangan akumulasi iuran pensiun dilakukan melalui penempatan pada Surat Berharga Negara, deposito berjangka pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat di Bursa Efek, reksa dana, dan penyertaan langsung.