Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi, yang mencakup penempatan dalam instrumen investasi, biaya investasi, dan imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara. Imbal jasa pengelolaan Badan Penyelenggara diberikan sebesar 5% dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan dan dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi, termasuk investasi berupa Surat Berharga Negara, deposito berjangka pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, surat utang korporasi dan sukuk korporasi, reksa dana, dan penyertaan langsung. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35% dari jumlah investasi.