Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.02/2016 · PMK No. 23/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi, yang mencakup penempatan dalam instrumen investasi, biaya investasi, dan imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara. Imbal jasa pengelolaan Badan Penyelenggara diberikan sebesar 5% dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan dan dapat digunakan untuk penambahan biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi, termasuk investasi berupa Surat Berharga Negara, deposito berjangka pada Bank Pemerintah, saham yang tercatat di Bursa Efek, surat utang korporasi dan sukuk korporasi, reksa dana, dan penyertaan langsung. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35% dari jumlah investasi.

(-)

(-)