Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sragen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, menyusun perencanaan, melakukan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.