Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Sragen dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan kebijakan Persetujuan Lingkungan, penetapan kebijakan perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, pengelolaan Sistem Informasi Lingkungan Hidup, serta pemberian sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup. Persetujuan Lingkungan Hidup wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pemeliharaan lingkungan hidup.