Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2025 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2025Tanggal Penetapan:28 Juli 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Juli 2025
Tanggal Penetapan28 Juli 2025
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Sragen dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan kebijakan Persetujuan Lingkungan, penetapan kebijakan perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, pengelolaan Sistem Informasi Lingkungan Hidup, serta pemberian sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan anggaran berbasis lingkungan hidup. Persetujuan Lingkungan Hidup wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air dan udara, pengelolaan sampah dan limbah B3, serta pemeliharaan lingkungan hidup.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Dalam hal dilakukan permohonan perizinan lingkungan baru atau perpanjangan, mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.