di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2022 · PERPRES No. 92 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan besaran hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan bulanan kepada berbagai posisi dalam Manajemen Eksekutif, seperti Direktur Eksekutif, Direktur, dan Analis dengan besaran yang telah ditentukan. Selain itu, fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas juga diatur sesuai dengan jabatan masing-masing. Hak keuangan dikenakan pajak penghasilan dan bagi Pegawai Negeri Sipil, hak ini diperhitungkan dengan penghasilan lain yang diterima. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penghentian hak keuangan serta fasilitas lainnya.