Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2018 · PERPRES No. 80 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis dan besaran hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah. Hak keuangan diberikan setiap bulan dan pajak penghasilannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas, yang diberikan sesuai dengan jabatan masing-masing dalam struktur organisasi. Hak dan fasilitas ini berlaku sejak pengangkatan oleh Presiden atau Direktur Eksekutif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)