Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat

Juga dikenal sebagai: UU 12/1946 · UU No. 12 Tahun 1946 · UU Nomor 12 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 1946
Hukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembaharuan Komite Nasional Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tanggal 18 April 1946

Undang-Undang ini mengatur tentang pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat (KNP). Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah perlunya pembaharuan susunan KNP.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Jumlah anggota KNP adalah 200 orang, terdiri dari:
    • 110 orang yang ditetapkan melalui pemilihan daerah.
    • 60 orang wakil perkumpulan politik.
    • 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
  2. Proses pemilihan anggota KNP dari daerah dilakukan melalui komisi-komisi pemilihan di tingkat kawedanan, karesidenan, dan provinsi.
  3. Presiden mengangkat komisi untuk menetapkan wakil-wakil perkumpulan politik dalam KNP.
  4. Presiden menunjuk 30 anggota KNP, dengan memperhatikan perwakilan dari warga negara yang tidak termasuk golongan bangsa Indonesia pada masa pemerintahan kolonial.
  5. Anggota KNP tidak boleh berasal dari kalangan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Menteri, Hakim Agung, dan lain-lain.
  6. Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II KNP diangkat oleh Presiden dari calon yang dipilih oleh sidang KNP.
  7. Untuk menyelenggarakan pembentukan KNP baru, dibentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.

1. Komite Nasional Pusat yang lama bubar pada saat pelantikan Komite Nasional Pusat Baru, yang disusun menurut Undang-undang ini.

(-)