Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat

Juga dikenal sebagai: PP 2/1946 · PP No. 2 Tahun 1946 · PP Nomor 2 Tahun 1946

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1946Tanggal Penetapan:18 April 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1946
Tanggal Penetapan18 April 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaharui susunan dan pemilihan anggota Komite Nasional Pusat, sebagai bagian dari pembaharuan struktur pemerintahan pasca kemerdekaan Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan representasi yang lebih luas dan inklusif dalam pemerintahan dengan melibatkan berbagai golongan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jumlah anggota Komite Nasional Pusat sebanyak 200 orang, yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan daerah, wakil-wakil perkumpulan politik, dan anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan representasi yang seimbang dari berbagai daerah dan kelompok politik. Proses pemilihan melibatkan pembentukan komisi di setiap daerah yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan laskar rakyat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kriteria dan proses penunjukan anggota oleh Presiden, serta pembentukan Badan Pembaharuan untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru.

(-)

(-)