di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2012 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi, dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur untuk pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip kerja sama (efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum), subjek kerja sama (Walikota dan pihak ketiga), objek kerja sama (seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik), dan bentuk kerja sama (perjanjian kerja sama). Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu kerja sama, yang paling lama adalah 30 tahun dan dapat dievaluasi setiap 5 tahun.
Lingkup kerja sama dengan pihak ketiga meliputi kerja sama pelayanan (operasional/pemeliharaan, pengelolaan, sewa menyewa, dan konsesi), kerja sama pembangunan (bangun guna serah, bangun serah guna, dan bangun sewa serah), kerja sama rehabilitasi (rehabilitasi kelola dan serah, dan bangun tambah kelola dan serah), kerja sama penyertaan modal atau kerja sama patungan (joint venture company), serta kerja sama lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahapan kerja sama daerah meliputi persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Prakarsa kerja sama dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau mitra kerja sama.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara kerja sama daerah, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerja sama daerah, berakhirnya kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, serta pembentukan badan kerja sama.