Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2020 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Kota Bekasi Dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik melalui kerja sama daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang bertugas menyiapkan dan mengkoordinasikan kerja sama daerah. 2. Pengaturan mengenai Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), serta Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri (KSDPL/KSDLL). 3. Prosedur dan tahapan pelaksanaan kerja sama, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan, hingga pelaksanaan dan pelaporan. 4. Kewajiban bagi pemrakarsa kerja sama untuk berkoordinasi dengan TKKSD dalam perencanaan dan penyusunan dokumen kerja sama. 5. Pengaturan mengenai objek kerja sama, yang meliputi seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan, yang diutamakan melalui musyawarah mufakat. 7. Pengaturan mengenai berakhirnya kerja sama, yang dapat terjadi karena berbagai alasan seperti berakhirnya jangka waktu, tercapainya tujuan, atau wanprestasi. 8. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah oleh Wali Kota. 9. Pengaturan mengenai percepatan dan optimalisasi kerja sama daerah, termasuk pemberian insentif dan penghargaan kepada mitra kerja sama. 10. Pengaturan mengenai sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota.

1. Kerja Sama Daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kerja Sama Daerah yang masih dalam tahap persiapan, penawaran, atau penyiapan Kesepakatan Bersama, harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)