Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 22/2016 · Perka BNN No. 22 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1301).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengelolaan senjata api di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah kewenangan BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang terkait, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa petugas. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan perencanaan dan pengadaan senjata api, mengoptimalkan perawatan dan penggunaan, efisiensi biaya perawatan, meningkatkan profesionalisme pengelola dan pengguna, serta meningkatkan keamanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan dan Pengadaan: Setiap satuan kerja di bidang penyidikan wajib mengidentifikasi kebutuhan senjata api. Pengadaan dilakukan melalui pembelian dari dalam atau luar negeri, atau melalui hibah.
  2. Jenis Senjata Api dan Amunisi: BNN dapat memiliki senjata api nonorganik dan standar militer, serta benda yang menyerupai senjata api untuk bela diri (senjata gas air mata dan alat kejut listrik). Jenis amunisi meliputi karet, tajam, hampa, dan gas air mata.
  3. Izin Memegang dan Membawa Senjata Api: Izin memegang senjata api dapat diberikan kepada penyidik BNN, pejabat struktural, dan pegawai yang bertugas dalam pengamanan. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam keadaan sangat terpaksa yang mengancam jiwa. Setiap penggunaan senjata api harus dilaporkan.
  4. Pelatihan: Setiap pegawai harus mendapatkan pelatihan penggunaan senjata api sebelum menggunakannya.
  5. Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Penghapusan: Senjata api dan amunisi harus disimpan di tempat yang aman dan dipelihara secara rutin. Penghapusan senjata api yang rusak dilakukan dengan pemusnahan setelah mendapatkan izin.
  6. Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan secara berjenjang, termasuk pemeriksaan berkala dan insidentil. Setiap penggunaan senjata api harus dilaporkan secara tertulis.

(-)

1. Setelah menerima laporan penyimpangan penggunaan senjata api, Kepala BNN membentuk Tim Pemeriksa. 2. Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi sanksi dan/atau Tuntutan Ganti Rugi. 3. Pengguna senjata api yang melakukan penyimpangan dapat diberikan sanksi berupa penarikan senjata api dan amunisi, serta sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.