Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2011 · Permenlu No. 6 Tahun 2011 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:19 Juli 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku19 Juli 2011
Tanggal Penetapan19 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 114 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan memberikan pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri serta menjembatani Perpres tersebut dengan aturan pengadaan yang berlaku di negara setempat. Ketentuan substansial meliputi: - Organisasi pengadaan barang/jasa terdiri dari KPA, PPK, Kelompok Kerja Pengadaan/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. PPK dapat dijabat oleh Home Staff atau Kepala Kanselerai jika terdapat kekurangan Home Staff. Kelompok Kerja Pengadaan beranggotakan minimal 3 orang Home Staff, dan dapat ditambah dengan Pegawai Setempat jika diperlukan. - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010. Jika terdapat perbedaan dengan peraturan negara setempat, pelaksanaan pengadaan dapat menyesuaikan dengan peraturan negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa. - Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Swakelola atau Penyedia Barang/Jasa. Pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai di atas Rp 250.000.000,00 untuk barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi, serta di atas Rp 500.000.000,00 untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan melalui Pelelangan Umum/Seleksi Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif. Pengadaan Langsung dapat dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 untuk barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi, serta sampai dengan Rp 500.000.000,00 untuk pekerjaan konstruksi. - Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan disetujui atau DIPA disahkan. Pengumuman dilakukan secara terbuka melalui website Perwakilan, Portal Pengadaan Nasional (LPSE), dan papan pengumuman resmi Perwakilan. - PPK, Anggota Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berhak menerima honorarium.

(-)

(-)