Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2019 · Permenlu No. 1 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:11 Januari 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan11 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 429) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan kelompok kerja pemilihan dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dilakukan di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia. Pengadaan juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan negara setempat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri.

(-)