di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2019 · Permenlu No. 1 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan kelompok kerja pemilihan dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dilakukan di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia. Pengadaan juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan negara setempat.