di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 56/2016 · Permenkumham No. 56 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 56 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk memperbarui sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi keamanan arsip dinamis dan hak akses arsip dinamis yang terdiri dari kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah. Hak akses dibagi menjadi internal dan eksternal. Lampiran peraturan ini juga diubah untuk mencerminkan perubahan tersebut.