Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2013 · Permenkumham No. 4 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang bersifat baku dalam melakukan pengamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis sebagai bagian dari sistem informasi kearsipan dinamis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Komponen Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis, yang meliputi: kode klasifikasi, jenis Arsip, klasifikasi keamanan, kategori Arsip, tingkat akses publik, kategori akses vital, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah.
  • Daftar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)