di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2013 · Permenkumham No. 4 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang bersifat baku dalam melakukan pengamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: