Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 66/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 66/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional pengawas perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan untuk menentukan jumlah dan susunan personel Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, berdasarkan jenis dan beban kerja serta pencapaian jumlah angka kredit.

Pedoman formasi meliputi tata cara perhitungan, tata cara pengusulan, dan simulasi formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Tata cara perhitungan dan pengusulan formasi, serta simulasi formasi jabatan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)