Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/2023 · Permen KKP No. 8 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 06/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2072).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina (unit organisasi di Kementerian yang membidangi Pengawasan Perikanan) dan Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan).

Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Daerah dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Penyusunan kebutuhan dilakukan dengan mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit organisasi masing-masing.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas pengawas perikanan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Jabatan-jabatan ini bertugas melakukan Pengawasan Perikanan, yang meliputi pengoperasian kapal pengawas perikanan, penanganan pelanggaran di bidang perikanan, dan pengelolaan infrastruktur serta armada Pengawasan Perikanan. Ikhtisar tugas mencakup perencanaan, fasilitasi, pemantauan, pengoperasian, pengawasan kepatuhan, pengenaan sanksi, penyelesaian perkara, serta evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan paling rendah adalah sarjana atau diploma empat di bidang terkait seperti ilmu perikanan, akuakultur, manajemen sumber daya perikanan, dan ilmu kelautan.

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui tahapan penghitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang perikanan untuk jangka waktu 5 tahun. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti jumlah kapal perikanan, usaha perikanan, armada Pengawasan Perikanan, serta jumlah pengenaan sanksi dan penanganan tindak pidana perikanan. Penghitungan juga didasarkan pada volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi.

Pengusulan kebutuhan pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan. Pada Instansi Daerah, usulan kebutuhan disampaikan oleh pimpinan unit organisasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk validasi dan rekomendasi sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri yang berwenang.

(-)