di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 19/2010 · Perda Kabupaten Kudus No. 19 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut membahas isi dan konsekuensi secara historis, karena dokumen yang diberikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sekarang tidak berlaku.
Catatan penting: teks Peraturan Daerah yang disediakan tidak memuat informasi tentang kapan peraturan ini dicabut atau sejak kapan dinyatakan tidak berlaku. Dokumen aslinya hanya memuat tanggal penetapan (11 Oktober 2010) dan pengundangan (12 Oktober 2010).
Oleh karena itu, tanggal resmi pencabutan/tidak berlakunya harus diverifikasi melalui sumber resmi: Lembaran Daerah Kabupaten Kudus, Berita Daerah/Kode Peraturan Daerah terbaru, atau peraturan pencabut/pengganti yang dikeluarkan setelah 2010.
Dokumen ini tidak menyebutkan pengganti. Jika ada pengganti, biasanya berbentuk:
Peraturan Daerah baru tentang Pajak Daerah atau Pajak Mineral yang menerbitkan ketentuan pengganti;
Peraturan Daerah yang merevisi keseluruhan sistem pajak daerah (mis. harmonisasi pasca perubahan undang-undang tentang pemerintahan daerah atau pajak daerah);
Atau Peraturan Bupati/Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan teknis selama masa transisi.
Untuk mengetahui peraturan pengganti secara pasti, sarankan menelusuri: Lembaran Daerah Kabupaten Kudus pasca-2010, Peraturan Daerah perubahan/pencabutan, dan peraturan pelaksana terkait dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam teks Perda sendiri tercantum bahwa pada saat berlakunya Perda ini, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut (Pasal 37). Itu menunjukkan riwayat pencabutan mundur pada saat pengundangan 2010.
Tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan dalam teks yang Anda berikan. Untuk riwayat amandemen selanjutnya sebelum peraturan ini menjadi tidak berlaku, perlu pengecekan arsip Perda dan perubahan yang tercatat di Lembaran Daerah atau Peraturan Perundang-undangan Kabupaten.
Rekomendasi verifikasi resmi: untuk tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat perubahan setelah 2010, periksa sumber resmi: Sekretariat Daerah/Kantor Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus, Lembaran Daerah, dan portal pembentukan peraturan daerah (jika tersedia).
Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melaksanakan pembinaan terhadap usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Menimbang huruf a—b).
Kewajiban:
Hak:
Dokumen tidak mencantumkan alasan pencabutan. Namun secara umum, peraturan daerah dapat dicabut/diubah karena sebab-sebab berikut (kemungkinan yang perlu diverifikasi):
Pencabutan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan (mis. perubahan tarif, dasar pengenaan, atau kewajiban pelaporan).
Pergeseran sumber penerimaan PAD jika pajak daerah tersebut diganti/dihapus atau jika pengaturan ditransfer/provinsikan.
Perlu adanya penyelesaian administrasi dan hukum terhadap kewajiban pajak masa lalu (penetapan, keberatan, banding) yang belum inkrah atau masih dalam proses.
Jika tidak ada peraturan pengganti yang jelas, aparat penegak dan wajib pajak memerlukan pedoman sementara (Peraturan Bupati, SE, atau petunjuk teknis) untuk mengatur penanganan sisa kewajiban dan hak.
Rekomendasi: untuk menilai dampak konkret di tingkat Kabupaten Kudus, perlu menelusuri peraturan pengganti dan kebijakan fiskal daerah setelah 2010 serta mendata potensi piutang, keberatan, dan perkara yang belum selesai.
Dalam teks Perda yang diberikan tidak terdapat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa mendatang. Satu-satunya ketentuan relevan adalah Pasal 37 yang menyatakan bahwa Perda No.1 Tahun 1998 dicabut saat Perda ini mulai berlaku (transisi mundur pada saat pengundangan 2010).
Oleh karena itu, apabila Perda ini dicabut oleh Perda selanjutnya, pencantuman ketentuan peralihan khusus harus dicari di peraturan pencabut/pengganti tersebut.
Biasanya transisi diatur melalui salah satu atau kombinasi langkah-langkah berikut:
Kewajiban yang telah terutang sebelum tanggal efektif pencabutan umumnya tetap dapat ditagih sampai berlakunya ketentuan kedaluwarsa, kecuali secara tegas diatur sebaliknya oleh peraturan pengganti.
Hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, banding, atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran tetap berlaku untuk masa sebelum pencabutan, sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu yang berlaku ketika ketetapan diterbitkan.
Jika peraturan pengganti memberikan kompensasi/penghapusan untuk periode tertentu, hal tersebut harus dirujuk dari teks peraturan pengganti.
Perkara administrasi (keberatan, banding) dan pidana/perdata yang timbul dari penerapan Perda ini pada umumnya akan tetap diproses berdasarkan aturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kecuali peraturan pengganti menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian dialihkan.
Untuk kasus yang belum berkekuatan hukum tetap, perlu verifikasi apakah pengadilan/ketentuan peralihan mengharuskan pelaksanaan prosedur baru atau tetap menggunakan ketentuan lama.
Langkah praktis yang disarankan untuk otoritas dan wajib pajak:
Bunga: 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran/pajak kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan ketentuan lain (maksimum periode bunga dinyatakan pada ketentuan terkait).
Kenaikan / Denda Administratif:
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Paksa: dasar penagihan administratif (Pasal 14—17).
Pasal 32: karena kealpaan menyampaikan keterangan tidak benar -> pidana kurungan up to 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar; karena kesengajaan -> pidana penjara up to 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
Pasal 34: pejabat/tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan -> kurungan up to 1 tahun/denda sampai Rp 4.000.000 (kealpaan) atau kurungan up to 2 tahun/denda sampai Rp 10.000.000 (kesengajaan); ketentuan pengaduan berlaku.
Pasal 35: pelanggaran ketentuan izin usaha pertambangan (Pasal 29 ayat 1) dikenai kurungan up to 3 bulan atau denda sampai Rp 50.000.000.
Pasal 33 mengatur jangka waktu kadaluarsa penuntutan pidana (5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak terkait).
Efek umum: jika Perda dicabut, ketentuan sanksi di dalamnya umumnya tidak lagi berlaku untuk peristiwa hukum yang terjadi setelah tanggal efektif pencabutan, kecuali jika peraturan pengganti menetapkan sebaliknya.
Sanksi atas peristiwa sebelum pencabutan: Penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi saat Perda masih berlaku biasanya tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak melanggar aturan kedaluwarsa dan sepanjang ada dasar hukum yang masih relevan (mis. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti).
Perkara pidana yang sedang berjalan: tidak otomatis gugur karena pencabutan Perda; penuntutan berlanjut berdasarkan hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi, kecuali ada amnesti atau aturan peralihan yang mengubah status perkara.
Saran praktis: untuk menentukan nasib sanksi spesifik (administratif maupun pidana) yang masih berjalan, lakukan verifikasi terhadap: (1) tanggal efektif pencabutan, (2) teks peraturan pengganti atau ketentuan peralihan, (3) riwayat administrasi (SKPDKB, STPD, Surat Paksa), dan (4) status perkara di pengadilan/polisi/kejaksaan.