Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/2007 · PERPRES No. 16 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2007Tanggal Penetapan:24 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002, yang mengatur tentang gaji, penghasilan, dan hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Badan Pengatur ini bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir. Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur menerima gaji bulanan, serta penghasilan dan hak lainnya dalam bentuk tunjangan, yang meliputi Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Kesehatan. Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Gaji dan tunjangan diberikan sejak pengukuhan hingga akhir masa jabatan.

1. Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan 2003-2007 diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan 2007 dan seterusnya diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

(-)