Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002, yang mengatur tentang gaji, penghasilan, dan hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Badan Pengatur ini bertugas mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir. Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur menerima gaji bulanan, serta penghasilan dan hak lainnya dalam bentuk tunjangan, yang meliputi Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Kesehatan. Besaran gaji dan tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Gaji dan tunjangan diberikan sejak pengukuhan hingga akhir masa jabatan.