Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 140 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 140/2018 · PERPRES No. 140 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 140 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besaran gaji dan penghasilan serta hak lainnya bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, guna mendorong peningkatan kinerja mereka. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pengaturan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 dan diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan besaran gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite. Gaji Ketua dan Anggota Komite ditetapkan sebesar Rp14.975.000,00. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan kesehatan, dan tunjangan perumahan dengan total penghasilan masing-masing sebesar Rp74.171.000,00 untuk Ketua dan Rp67.426.000,00 untuk Anggota.

(-)

(-)