Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan penetapan tarif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:**
* Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
* Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
* Retribusi Terminal
* Retribusi Tempat Khusus Parkir
* Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
* Retribusi Penyeberangan di Air
* Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
* Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
* Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan
* Retribusi Tempat Pelelangan
* Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
2. **Objek Retribusi:** Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan/atau pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis, volume, jangka waktu pemakaian, jenis barang yang diperjualbelikan, luas toko, jenis kendaraan, fasilitas penunjang, dan waktu pemakaian.
5. **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.