Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:25 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan dan penggantian definisi Dinas Pendapatan Daerah. - Penambahan definisi istilah-istilah baru terkait retribusi jasa usaha, seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan pada Laboratorium Lingkungan, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Penyeberangan di Air, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Daerah. - Perubahan pada bagian Kesembilan pasal 7 dan pasal 57 terkait Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan. - Perubahan pada pasal 59 mengenai tingkat penggunaan jasa. - Penambahan huruf e pada lampiran I romawi I mengenai tarif retribusi pemakaian/penggunaan mode transportasi darat Sarana Prasarana Daerah tertinggal (SPDT). - Penambahan huruf h pada lampiran I romawi II angka 2 mengenai Retribusi pelayanan pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup. - Perubahan dan penambahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan serta penambahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).

(-)