Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (rumah sakit, klinik, klinik dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (apotek, laboratorium klinik umum, unit transfusi darah, pelayanan radiologi diagnostik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, UMOT). Tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer-alternatif.
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau kegiatan terkait kesehatan wajib memiliki izin, surat tanda daftar, sertifikasi, atau rekomendasi. Izin dan sertifikasi diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan rekomendasi diterbitkan oleh Kepala SKPD yang membidangi kesehatan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyelenggaraan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, praktik tenaga kesehatan, dan pengobatan tradisional.