Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta adanya perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pengaturan penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (rumah sakit, klinik, klinik dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (apotek, laboratorium klinik umum, unit transfusi darah, pelayanan radiologi diagnostik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, UMOT). Tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer-alternatif. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau kegiatan terkait kesehatan wajib memiliki izin, surat tanda daftar, sertifikasi, atau rekomendasi. Izin dan sertifikasi diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan rekomendasi diterbitkan oleh Kepala SKPD yang membidangi kesehatan. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyelenggaraan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, praktik tenaga kesehatan, dan pengobatan tradisional.

Orang atau badan yang telah memiliki izin penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, atau pencabutan izin.