Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 60/1961 · PP No. 60 Tahun 1961 · PP Nomor 60 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara "KUMALA KARYA" yang bergerak di bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial

Perusahaan ini didirikan dengan modal awal sebesar Rp 1.591.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.

(-)

(-)