di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Kumala Karya"
Juga dikenal sebagai: PP 60/1961 · PP No. 60 Tahun 1961 · PP Nomor 60 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara "KUMALA KARYA" yang bergerak di bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial
Perusahaan ini didirikan dengan modal awal sebesar Rp 1.591.000,- dan berkedudukan di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.