Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1971 tentang Pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 48/1971 · PP No. 48 Tahun 1971 · PP Nomor 48 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1971Tanggal Penetapan:14 Agustus 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1971
Tanggal Penetapan14 Agustus 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2215) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara 'Kumala Karya' yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Segala persoalan yang timbul dari pembubaran ini, termasuk penunjukan likwidator, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara.

1. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran, termasuk penunjukan likwidatornya, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. 2. Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidator oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

(-)