Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: Permentan 15/2025 · Permentan No. 15 Tahun 2025 · Permentan Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:15 Mei 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan15 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 656) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 74).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan penetapan berbasis volume yang dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri.

Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor pertanian adalah petani yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, NPK, dan organik. Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan adalah pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, SP 36, dan organik.

Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh BUMN Pupuk berdasarkan penugasan Menteri Pertanian dan alokasi yang ditetapkan. BUMN Pupuk bertanggung jawab menyalurkan pupuk sesuai standar mutu dan wajib menyampaikan rencana pengadaan. Alokasi pupuk bersubsidi terdiri atas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan e-RDKK. BUMN Pupuk dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi dan penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah (Gapoktan, Pokdakan, Pengecer, Koperasi) berdasarkan SPJB.

Penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah harus memenuhi persyaratan NIB, bukti kepemilikan sarana penyaluran, dan kriteria usaha mikro. BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Pelaku Usaha Distribusi dan penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah. Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penebusan dengan kartu tanda penduduk. BUMN Pupuk wajib melaporkan pengadaan, penyaluran, dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi secara berkala.

1. SPJB terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 30 Juli 2025. 2. Kartu Perbankan yang telah ditunjuk sebagai sarana penebusan Pupuk Bersubsidi, tetap dapat digunakan dalam hal lebih memudahkan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi untuk melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi.

1. BUMN Pupuk yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak ditaati, subsidi dapat ditangguhkan atau tidak dibayarkan. 2. Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi oleh BUMN Pupuk. 3. Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak ditaati, penetapan sebagai penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah dapat dicabut. 4. Pihak yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.