Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yang diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri atas padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Usaha tani subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao, dan kopi. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disahkan oleh kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang bersumber dari SIMLUHTAN. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis, dan jumlah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.