di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Parkir.
Peraturan ini mengatur mengenai objek dan subjek pajak parkir, dasar pengenaan dan tarif pajak, klasifikasi tempat parkir, jenis kendaraan, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
Objek pajak adalah penyelenggaraan fasilitas parkir kendaraan, termasuk gedung parkir, pelataran parkir, garasi yang disewakan, dan tempat penitipan kendaraan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengelola/menyelenggarakan fasilitas parkir di luar lahan milik/dikuasai Pemerintah Daerah. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari jumlah yang seharusnya dibayar atas sewa tempat parkir, sewa garasi, dan sewa penitipan kendaraan.