Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penertiban, pembinaan, dan pengaturan kembali Pajak Parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Pangkalpinang.
- Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
- Surat Tagihan Pajak: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN, atau SKPDLB jika terdapat kesalahan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.