Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.01/2016 · PMK No. 171/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/2016 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mengatur pembentukan struktur Manajemen Risiko yang melibatkan Komite Manajemen Risiko di berbagai tingkatan, Unit Pemilik Risiko (UPR), dan Unit Kepatuhan Internal. Setiap pimpinan dan pegawai diwajibkan menerapkan Manajemen Risiko dalam kegiatan mereka untuk mencapai sasaran organisasi. Proses Manajemen Risiko meliputi komunikasi, penetapan konteks, penilaian, penanganan, serta pemantauan dan reviu. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya budaya sadar Risiko dan integrasi Manajemen Risiko dalam pengambilan keputusan.

1. Pelaporan penerapan Manajemen Risiko untuk periode semester I tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008. 2. Penerapan Manajemen Risiko mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016. 3. Penerapan Manajemen Risiko, sesuai Peraturan Menteri ini, berlaku mulai 1 Januari 2017 bagi UPR Unit Eselon III dan UPR Unit Eselon II selain yang ditunjuk sebagai pilot project.

(-)