Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menter! Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.01/2019 · PMK No. 101/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2019Tanggal Penetapan:10 Juli 2019
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menter! Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Juli 2019
Tanggal Penetapan10 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap implementasi manajemen risiko yang ada, yang menunjukkan perlunya pembaruan kebijakan dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)