di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2014 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan adanya perubahan tugas dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis, mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menggunakan tata kearsipan dinamis ini sebagai pedoman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan Tata Kearsipan Dinamis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, dan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tata Kearsipan Dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.