Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 04/2024 · Permentan No. 04 Tahun 2024 · Permentan Nomor 04 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian. Perubahan tersebut meliputi definisi berhalangan sementara pada Pasal 3, penunjukan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) pada Pasal 7, penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh atau Plt di lingkungan kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis pada Pasal 9, kewenangan Plh atau Plt pada Pasal 11, batasan kewenangan Plh atau Plt dalam mengambil keputusan strategis pada Pasal 12, dan jangka waktu penugasan Plt pada Pasal 18. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan Kementerian Pertanian.

(-)

(-)