Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Ruang Lingkup: Penunjukan Plh atau Plt dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan sementara (paling singkat 7 hari kerja sampai 6 bulan) atau berhalangan tetap (jabatan struktural tidak terisi). Keadaan berhalangan sementara meliputi cuti sakit, cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan/atau tugas kedinasan. Keadaan berhalangan tetap meliputi pensiun, meninggal dunia, perpindahan, pemberhentian, tugas ke luar negeri lebih dari 6 bulan, dan cuti di luar tanggungan negara.
- Tata Cara Penunjukan: Plh atau Plt ditunjuk dari pejabat setingkat di atas, setingkat, atau setingkat di bawah pejabat definitif, pejabat fungsional yang sesuai, atau pelaksana bawahan. Penunjukan menggunakan Surat Perintah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Wewenang dan Hak: Plh atau Plt melaksanakan tugas rutin sesuai wewenang jabatan definitif. Mereka tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Plh atau Plt berhak atas Tunjangan Kinerja setelah menjabat minimal 1 bulan kalender, dengan perhitungan yang berbeda tergantung pada tingkat jabatan.
- Kinerja dan Masa Jabatan: Target dan capaian kinerja Plh atau Plt sesuai dengan jabatan yang dirangkap. Masa jabatan Plh atau Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan.